KREDIT merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
PERSYARATAN/ KELENGKAPAN KREDIT :
1. Memiliki Usaha Sendiri (Dagang / Jasa).
2. Surat keterangan usaha dari lurah.
3. Bagi pegawai/Karyawan tetap melampirkan SK terakhir & Slip gaji.
4. Foto kopi KTP(suami-isteri), KK, surat nikah, pasfoto(suami-isteri).
5. Agunan Kredit :
-Surat tanah/ Rumah(Sertifikat/SKGR)
-Surat Kios/ TOKO
-BPKB Mobil / Motor
KEUNTUNGAN / BENEFIT :
1. Tingkat suku bunga relatif rendah.
2. Proses kredit cepat.
3. Syarat lengkap langusng diproses / survei.
4. Bisa Take Over dari bank lain (kondisi lancar).
5. Bisa penambahan plafond (sudah jalan 50%, kondisi lancar).
6. Mendapatkan program spesial lainnya.