BPR Payung Negeri Bestari berkedudukan di Jalan Tuanku Tambusai No. 35 B, Kotamadya Pekanbaru. Akta dasar perusahaan nomor 18, tanggal 10 April 2003 yang dibuat dihadapan Warman., Sarjana Hukum, Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-08272 HT.01.01.TH.2004 tanggal 07 April 2004, serta diperkuat dengan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tentang pemberian Izin Usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Payung Negeri Bestari nomor : 6/30/KEP.DGS/2004 tanggal 10 Agustus 2004.

Maksud dan tujuan perusahaan ialah berusaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan dana bank lain.
- Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

VISI

“Ikut berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa,Khususnya pembangunan ekonomi kerakyatan di Kota Pekanbaru, Melalui pelayanan Perbankan dalam era otonomi daerah”

 

MISI

• Menambah sarana pelayanan perbankan bagi masyarakat.
• Sebagai lembaga intermediasi kegiatan usaha bisnis.
• Membantu mengembangkan bisnis usaha mikro, kecil dan menegah – UMKM.
• Membantu program pemerintah daerah untuk membangun dan mengembangkan perekonomian daerah.
• Penyediaan lapangan kerja di wilayah sekitar.
• Memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mengelola penghasilan / keuangan, menuju kehidupan yang efektif dan efesien.

 



“Bijak Usaha Bangun Negeri”